GoKABAR l BANDA ACEH – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pemilu lokal dan nasional harus dipisahkan dengan jeda waktu 2,5 tahun akan menjadi bahan bagi revisi Undang-Undang Pemilu yang akan bergulir.
Menurut dia, pihaknya pun harus mencari cara dan formula yang paling tepat untuk menghadirkan pemilu nasional dan lokal, karena politik hukum nasional menjadi kewenangan konstitusional Komisi II DPR.
“Kami memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi salah satu concern bagi Komisi II DPR RI dalam menindaklanjuti,” kata Rifqinizamy di Jakarta, Kamis.
Jika putusan itu diterapkan, dia menilai bahwa pemilu yang akan digelar selanjutnya yakni pemilu nasional pada tahun 2029 dan pemilu lokal pada tahun 2031. Maka, dia mengatakan bahwa jabatan-jabatan di tingkat lokal perlu ada transisi.
“Jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD, provinsi, kabupaten, kota termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota itu kan harus ada norma transisi,” kata dia.
Menurut dia, penunjukan pelaksana tugas atau pejabat sementara bisa dilakukan terhadap jabatan eksekutif seperti bupati, wali kota, atau gubernur. Namun yang menjadi persoalan adalah mengenai jabatan legislatif.
“Untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara kita memperpanjang masa jabatan,” kata dia.
Untuk itu, dia mengatakan bahwa hal-hal tersebut akan menjadi dinamika dalam perumusan revisi UU Pemilu. Dia mengatakan bahwa Komisi II DPR RI masih menunggu arahan dan keputusan Pimpinan DPR RI untuk bisa membahas RUU tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah. (Antaranews.com)