GoKABAR l BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengeksekusi pidana kasus korupsi pengelolaan retribusi pelayanan pasar, grosir dan/atau pertokoan di Pasar Lambaro dan Keutapang pada Dinas Koperasi, Ukm dan Perdagangan kabupaten Aceh Besar tahun 2020-2021, Jumat (4/7/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, mengatakan terpidana atas nama Muslim (54). Ia merupakan mantan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar sekaligus Ketua Satgas Pasar.
Jemmy Novian menyebutkan eksekusi dilakukan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2149 K/Pid.Sus/2025 tanggal 6 Mei 2025.
“Muslim dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” jelasnya.
Selain pidana penjara, Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp545.182.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta terpidana akan disita dan dilelang.
Bahwa sebelumnya, Kejari Aceh Besar melakukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas terhadap perkara tersebut. Bahwa Jaksa Eksekutor Kejari Aceh Besar melakukan eksekusi terhadap terpidana Muslim ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Banda Aceh, dan sebelum dilaksanakan eksekusi terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap terpidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si., berharap adanya eksekusi ini menjadi pelajaran kepada Aparatur Sipil Negara terutama di Kabupaten Aceh Besar agar dapat mengelola keuangan Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat terutama di Kabupaten Aceh Besar.



