Go KABAR l BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan 19 orang Panitia Khusus ( Pansus) Mineral Batu Bara (Minerba) dan Minyak dan Gas (Migas). Penetapan itu berlangsung dalam rapat paripurna DPRA, Senin (13/1/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, yang turut dihadiri Plt. Sekda Aceh Muhammad Diwarsyah.
Zulfadhli menyebutkan sebagaimana dalam ketentuan pasal 64 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/Kota.
“Dijelaskan Pansus dibentuk oleh DPRD setelah mendapatkan pertimbangan Badan Musyawarah (Banmus),” kata Zulfadhli.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, kata Zulfadhli, Banmus telah menyepakati keputusan tersebut. Kata dia, ketujuh Fraksi DPRA telah mengajukan sejumlah nama.
Pansus ini akan mulai bekerja paling lama selama enam bulan ke depan atau sampai 13 Juli 2025. Pembentukan pansus ini untuk mengawal semua kegiatan minerba dan migas yang berjalan sesuai aturan.
Adapun susunan pansus Minerba dan Migas DPRA 2025
1. Tgk Anwar Ramli (Partai Aceh)
2. H Hendri Muliana (Partai Aceh)
3. Tgk H Muharuddin (Partai Aceh)
4. Hj Aisyah Ismail (Partai Aceh)
5. Nazaruddin (Partai Aceh)
6. Nurchalis (Nasdem)
7. H Heri Yulius (Nasdem)
8. Muhammad Rizky (Golkar)
9. Khalid (Golkar)
10. M. Nasir (Golkar)11. Irfannusir (Golkar)
12. Munawar AR (PKB)
13. Rijaluddin (PKB)
14. Arif Fadhillah (Demokrat)
15. Nurdiansyah Alasta (Demokrat)
16. Abdurahman Ahmad (Gerindra/PKS)
17. Khairil Syahrial (Gerindra/PKS)
18. Amiruddin Idris (PPP/Pas Aceh)
19. H Ilmiza Sa’aduddin Djamal (PPP/Pas Aceh)