Go KABAR l BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengusulkan agar pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih dilaksanakan pada 7 Februari 2025.
“DPR Aceh mengusulkan pelantikan dan pengambilan sumpah pada 7 Februari 2025 dilaksanakan di DPR Aceh dalam rapat paripurna dihadapan Ketua Mahkamah Syari’ah (MS),” kata Ketua DPRA, Zulfadhli, dalam rapat paripurna pertama tahun 2025 di gedung utama DPRA, Senin (13/1/2025).
Ia menjelaskan, dalam rapat pleno pada 9 Januari 2025 KIP Aceh telah memutuskan dan menetapkan Muzakir Manaf-Fadhullah sebagai Gubernur-Wakil Aceh terpilih. Selanjutnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh mengusulkan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negri (Mendgari) agar pelantikan Gubernur dan Wakil Gubenur Aceh terpilih (Muzakir Manaf-Fadhullah) tetap dilaksanakan pada 7 Februari 2025. Usulan ini sesuai dengan Pasal 23 Ayat (1) huruf D Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Lebih lanjut, Zulfadhli menyebutkan Berdasarkan surat edaran Mendagri nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024 penjelasan penegasan pelaksanaan Pilkada tahun 2024. Pada poin tujuh ditegaskan pengangkatan Calon Gubernur-Wakil Gubernur terpilih berdasarkan KPU Provinsi yang disampaikan ke DPRD Provinsi, lalu disampaikan ke Presiden melalui Mendgari.
Zulfadhli menyebutkan usulan tersebut segera mungkin akan disampaikan ke Presiden melalui Mendgari agar segera bisa mendapatkan pengesahan.
“Kami ucapkan selamat semoga amanah dapat dijalankan sebaiknya-baiknya,” ucapnya.