DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang, Ini penyebabnya

GoKABAR l JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Rita Afrianti dari jabatannya sebagai Ketua dan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi pemberhentian tetap dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan untuk sebelas perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (16/6/2025).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Rita Afrianti selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 20- PKE-DKPP/I/2025.

Terungkap fakta, teradu mengakui telah melakukan pembicaraan dengan pengadu, Muhammad Usman dalam mobil. Pengadu adalah calon anggota DPRK Aceh Tamiang dari Partai Aceh daerah pemilihan (dapil) 4 pada Pemilu Tahun 2024.

Dalam pembicaan tersebut, teradu menjanjikan peningkatan suara pengadu pada Pemilu Legislatif Aceh Tahun 2024 untuk menjadi Anggota DPRK Aceh Tamiang. Setelah kesepakatan terjadi, pengadu menyerahkan uang sebesar Rp 200.000.000 melalui perantara kepercayaan teradu, Heriansyah Pasaribu.

Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan terdapat bukti yang tidak terbantahkan berupa kwitansi penyerahan uang kepada teradu yang ditandatangani oleh pengadu dan perantara Heriansyah Pasaribu

“Tindakan teradu mengiming-imingi pengadu berupa meningkatkan perolehan suara pengadu dengan pemberian sejumlah uang, dan apabila tidak berhasil maka akan dikembalikan merupakan tindakan pelanggaran etika berat yang dilakukan oleh teradu selaku Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang,” tegas Ratna Dewi Pettalolo.

Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a dan huruf h, huruf j, dan huruf l, Pasal 15 huruf a, dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *