GoKABAR l BANDA ACEH – Bea Cukai Langsa kembali melakukan penindakan dan pemusnahan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan, dalam rangka menjalankan fungsi sebagai community protector.
Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini langkah penting dalam menjaga integritas dan membangun sinergitas Bea Cukai.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan barang ilegal dalam mewujudkan astacita Presiden sebagai salah satu unit taskforce ekonomi dengan harapan masyarakat semakin sadar untuk tidak melakukan transaksi barang ilegal,” jelasnya.
Dwi Harmawanto menyebutkan, penindakan dilakukan pada Sabtu, 9 Agustus 2025, oleh Satuan Tugas (Satgas) Penyelundupan yang terdiri dari Kanwil DJBC Aceh, Bea Cukai Langsa, Karantina Aceh dan Sumatera Utara, Polri, serta BAIS TNI.
Kata Dwi, berdasarkan informasi intelijen, tim memperoleh laporan akan adanya pemasukan dan pembongkaran barang impor ilegal dari Thailand dengan tujuan Aceh Tamiang, yang selanjutnya akan diangkut menggunakan mobil minibus berwarna hitam menuju Medan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Dwi, Tim Satgas langsung melakukan patroli darat di sekitar wilayah Aceh Tamiang guna mencegah terjadinya penyelundupan barang ilegal.
Setelah melakukan patroli pada Jalan Lintas Seumadam di Kabupaten Aceh Tamiang sebuah mobil minibus Hitam yang terlihat mencurigakan melintas ke arah Medan. Tim Satgas segera melakukan pengejaran dan penghentian terhadap sarana pengangkut tersebut.
“Kemudian Tim Satgas berhasil melakukan penghentian sarana pengangkut, dari hasil pemeriksaan sarana pengangkut tersebut ditemukan 2 (dua) orang inisial RY (42) dan RN (39) dan muatan yang diduga dari kegiatan impor ilegal,” jelasnya.
Terhadap 1 (satu) unit sarana pengangkut dan terduga 2 (dua) orang serta muatan dibawa ke KPPBC TMP C Langsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sarana pengangkut ditemukan 7 (tujuh) koli barang berisi Unggas Hidup diduga Burung Poksay Hongkong dan diduga Burung Cica Daun Dahi Emas yang diduga berasal dari kegiatan impor ilegal. Dengan perkiraan nilai barang Rp528.300.000 dan perkiraan potensi kerugian negara Rp134.585.000.
Penindakan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serah terima penanganan perkara ke Tim Gakkum Balai Besar Karantina Hewan Ikan Tumbuhan Sumatera Utara pada Hari Senin, 11 Agustus 2025 untuk penelitian lebih lanjut.
Di hari berikutnya, Selasa, 12 Agustus 2025 telah dilakukan pemusnahan bertempat di Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Satuan Pelayanan Kualanamu sesuai UU 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan rincian 5 (lima) koli total 138 ekor didominasi sakit dan mati diduga burung Poksay Hongkong dan 2 (dua) koli total 141 ekor didominasi sakit dan mati diduga burung Cica daun dahi emas.



