GoKABAR l BANDA ACEH – Bea Cukai Langsa bersinergi dengan aparat TNI, Polri, berbagai pihak terkait, dan masyarakat menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan barang impor ilegal dan peredaran jutaan batang rokok ilegal di Provinsi Aceh.
Serangkaian operasi pengawasan dan penindakan ini membongkar penyelundupan impor ilegal barang mewah, satwa, komoditas hasil tembakau (rokok) ilegal, hingga narkotika yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, mengungkapkan bahwa pihaknya yang bersinergi dengan APH lain serta dukungan dari masyarakat berhasil melakukan satu kali penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan, empat kali penindakanan terhadap pelanggaran di bidang cukai dan dua kali penindakan di bidang Narkotika pada bulan Juni 2025.
Penindakan tersebut mencakup satu kasus upaya penyelundupan barang impor ilegal asal Thailand melalui wilayah Kecamatan Madat, Aceh Timur serta satu kasus peredaran rokok ilegal, yang dilekati pita cukai tidak sesuai dengan yang diwajibkan di Aceh Tamiang. Dalam penindakan ini, berbagai barang berhasil diamankan, mulai dari kendaraan bermotor mewah, hingga berbagai jenis satwa.
Adapun kronologinya kejadian pada Minggu, 15 Juni 2025, Bea Cukai Langsa menerima informasi intelijen dari Bareskrim Polri dan Bea Cukai Lhokseumawe, mengenai rencana pemasukan barang impor ilegal dari Thailand menggunakan speedboat yang akan berlabuh di wilayah Madat, Aceh Timur.
“Menindaklanjuti informasi tersebut Bea Cukai Langsa pun berkoordinasi dengan Bea Cukai Lhokseumawe dan BAIS TNI untuk menyusun skema penindakan. Berdasarkan informasi yang diterima, ternyata kegiatan pembongkaran barang telah selesai, sehingga kami putuskan untuk melakukan penindakan setelah barang keluar dari lokasi bongkar,” ungkap Sulaiman dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
Ia menyebutkan, Bea Cukai Lhokseumawe yang lebih dulu tiba di lokasi mendapati dua unit mobil Isuzu Traga yang dikerumuni warga. Mobil tersebut dicurigai sebagai sarana pengangkut barang impor ilegal dan telah ditahan oleh masyarakat setempat yang menolak daerah mereka menjadi jalur penyelundupan.
Selanjutnya, kata Sulaiman, kedua orang terduga pelaku S (52) dan M (41), dua unit mobil, serta seluruh barang bukti yang ada diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Timur.
Penindakan Rokok Ilegal di Aceh Tamiang
Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Tamiang, dan LSM Garang Aceh Tamiang juga melakukan penindakan terhadap upaya peredaran lebih dari 2 juta batang rokok ilegal di Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Bea Cukai Langsa menerima informasi dari LSM Garang Aceh Tamiang terkait penghentian satu unit truk bernomor polisi AA 8145 OB yang mengangkut rokok diduga ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Setelah truk beserta dua orang di amankan ke Polres Aceh Tamiang, Bea Cukai Langsa segera bergerak ke lokasi untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan LSM. Bea Cukai Langsa bersama Polres Aceh Tamiang pun segera melakukan pemeriksaan dan menemukan 164 karton rokok merek Abi Bluberry yang dilekati pita cukai tidak sesuai yang diwajibkan. Setelah pemeriksaan serta serah terima pelaku dan barang bukti oleh Polres Aceh Tamiang, Bea Cukai Langsa membawa truk dan muatannya ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses penelitian lebih lanjut.
Penindakan Narkotika
Sepanjang tahun 2025 Bea Cukai Langsa bersama Tim gabungan Narcotic Investigation Center Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil DJBC Aceh, Polres Langsa, Polres Aceh Tamiang, Polres Aceh Timur, BNNK Langsa, telah melakukan penindakan narkotika sebanyak bruto sekitar 584,65 kilogram.
Capaian Penindakan Semester I tahun 2025
sepanjang semester I tahun 2025, Bea Cukai Langsa yang bekerjasama dengan TNI, Polri, dan berbagai pihak lainnnya telah berhasil melalukan penindakan sebagai berikut: Penyeludupan barang impor ilegal sebanyak 2 (dua) kali dengan barang hasil penindakan diantaranya 17 (tujuh belas) unit kendaraan roda dua, dan komoditas lainnya; Penindakan rokok ilegal (tidak termasuk operasi pasar) sebanyak 5 (lima) kali dengan total jumlah batang yang diamankan sebanyak 5.859.200 batang berbagai merk; dan Penindakan penyeludupan narkotika sebanyak 11 (sebelas) kali dengan total584.650 gram.
Atas penindakan tersebut potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 4.685.423.758.547 Dengan rincian Rp4.099.054.735 untuk sektor Kepabeanan, Rp7,1 miliar untuk sektor Cukai, dan Rp4,6 triliun untuk biaya rehabilitasi narkotika yang tidak jadi dikeluarkan negara.
Sulaiman mengucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat dan LSM dalam menjaga keamanan wilayah dengan melaporkan setiap aktifitas mencurigakan yang melibatkan barang ilegal. Informasi yang tepat dan akurat dari masyarakat sangat membantu dalam pencegahan dan pemberanta san peredaran barang ilegal di wilayah Indonesia. Sesuai dengan asta cita Presiden, Bea Cukai berkomitmen terus melindungi masyarakat dan menjaga kedaulatan ekonomi nasional dari ancaman barang-barang ilegal.
Sulaiman menegaskan, penindakan ini merupakan bukti kolaborasi dan sinergi seluruh pihak, termasuk keterlibatan aktif masyarakat. Pihaknya pun akan terus memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, lembaga intelijen, serta masyarakat guna mengamankan hak negara dan menciptakan iklim usaha yang adil serta sehat.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di bidang kepabeanan dan cukai. Kami juga mengajak masyarakat untuk secara kontinu aktif melaporkan setiap indikasi penyelundupan ilegal ke Bea Cukai,” tutupnya.